Perhatikan 7 Hal Berikut Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja


Buat kamu yang baru pertama kali diterima kerja dan langsung di kontrak pasti kamu senang sekali kan hehe, namun sebelum kamu terlalu gembira, ada baiknya kamu harus lebih perhatikan isi kontrak kerjamu.


 Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Karena kontrak kerja itu berhubungan dengan suatu perjanjian yang dibuat secara lisan atau tulisan anatara pekerja dan pemberi kerja. Makanya informasi ini sangat penting nih buat kalian. Yuk perhatikan 7 hal berikut ini sebelum kamu tanda tangan kontrak kerja.

 

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja



1.    Para pihak yang terlibat

contoh kontrak kerja

Hayo kamu harus perhatikan hal ini ya, jadi sebelum kamu tanda tangan, pastikan nama kamu tercantum di dalam kontrak. Dan pastikan juga itu namamu yang benar, jangan ada sampai typo sedikit. Kemudian, pastikan juga kalu pihak satunya yang bertanda tangan itu adalah orang yang bertanggung jawab atas perusahaan tersebut.

BACA JUGA : Segera Perbaiki! Ini loh 7 Alasan Kenapa Kamu Sulit Diterima Kerja

 

2.    Profesi pekerjaan dan deskripsinya

kontrak pekerjaan

 

Kalau kamu melamar jadi IT Support, profesi pekerjaan yang ditulis juga harus IT Support yaa. Jangan sampai ditulis IT Development lohh hehe, karena itu bisa berdampak buruk bagi kamu kedepannya.

Serumit apapun jabatan dan macam pekerjaanmu, semua harus tertulis dengan jelas di kontrak pekerjaanmu yaa.


BACA JUGA : 5 Aktivitas Paling Bermanfaat yang Bisa Dilakukan Sambil Menunggu Panggilan Kerja

 

3.    Gaji dan yang serupa

gaji

Hal berikut ini sangat penting sekali loh, namun sayangnya hal ini sering lupa dicek. Kalau kamu terima pekerjaan dengan gaji nego, pastikan gaji yang sudah dimasukkan sesuai dengan hasil negomu. Dan jangan lupa juga untuk menanyakan jumlah tunjangan yang diterima dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan kamu yaa.

BACA JUGA : 5 Profesi yang Terkesan Santai, Namun Bepenghasilan Besar

 

4.    Jam kerja

jam kerja kantor

Kalau kamu melamar kerja dengan jam kerja dari jam 09:00 � 17:00, Jangan sampai di kontrakmu tertulis kerja shift ya. Dan kalau tidak ada perjanjian hari sabtu masuk, coba tanyakan lebih jelas. Siapa tahu jenis pekerjaanmu termasuk mengharapkan bekerja di jam weekend atau bisa juga hari weeked kamu itu termasuk lembur. 


Dan kamu juga harus hitung juga, apakah jam kerjamu masuk akal dan sesuai dengan ketetapan pemerintah. Jam kerja yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 40 jam dalam sabtu minggu.


BACA JUGA : 8 Cara Mendapatkan Uang Dari Instagram Ratusan Juta Nyaris Tanpa Modal

 

5.    Ketentuan pemberhentian kerja

ketentuan pemberentian kerja

Ada beberapa perushaan yang memberikan masa uji coba pada karyawan barunya. Ini yang harus kamu pastikan, kalau kamu memang tidak mengerti, alangkah baiknya kamu tanyakan. Daripada nanti kamu kaget karena mendadak diberhentikan. Tanyakan juga soal sistem penalti dan kemungkinan-kemungkinan yang membuatmu dipecat secara sepihak. Dan yang paling penting lihat juga apakah ada konsekuensinya jika kamu mengundurkan diri sebelum kontrak selesai.

BACA JUGA : Panduan Lengkap Cara Menjadi Orang Sukses dan Pintar

 

6.    Hak cuti yang harusnya kamu dapatkan

hak cuti karyawan

Ada perusahaan yang memiliki sistem pemberian cuti yaitu kamu harus satu tahun dulu berada di perusahaan tersebut, ada juga yang tidak. Coba kamu pastikan juga apakah cuti yang diberikan perusahanmu sudah sesuai dengan aturan Negara. Dan yang perlu kamu pastikan juga, apakah ada cuti selain cuti biasa. Siapa tahu, ketika kamu sakit dan tidak ada cuti sakit, kan kamu nanti akan rugi di kamu sendiri karena harus mengambil cuti biasa.


BACA JUGA : Cara Mudah Menjadi Penulis Babe, Dibayar Jutaan Rupiah Menjadi Penulis Di Babe


7.    Jangka waktu kontrak kerja

jangka kontrak kerja
 Jangan lupa juga ya kalau kamu bekerja juga ada waktunya kecuali kamu sudah ditetapkan menjadi karyawan tetap. Jadi biasanya waktu kontrak ada yang hanya tiga bulan, enam bulan, ataupun satu tahun.

Hal ini juga bisa menjadi patokan bagi kamu untuk dapat memperpanjang atau tidak. Jika kamu sudah hampir satu bulan berakhir dan kontrakmu tidak diperpanjang, mungkin ada waktunya kamu bisa mencari pekerjaan baru.

BACA JUGA : Cara Mendapatkan Uang Dari Aplikasi Android

 

Akhir Kata


Nah itu dia Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Jadi alangkah baiknya sebelum kamu dikontrak kerja, kamu bisa mengecek terlebih dahulu hal-hal yang harusnya kamu ketahui seperti tadi saya jelaskan diatas.

Semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat untuk kalian semua pembaca Laptop Si Ipat.

Apabila kamu suka dengan artikel ini kalian dapat share ke teman-teman kalian dan jangan lupa untuk tinggalkan komentar ya terima kasih.

0 Response to "Perhatikan 7 Hal Berikut Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja"

Post a Comment